KPAI Lakukan Pengawasan PTM Di 8 Provinsi Tahun 2022

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)  sepanjang Januari sampai Juni 2022 di 12 Kota dan 5 Kabupaten pada 8 (delapan) Provinsi, dengan rincian sebagai berikut : kota Bandar lampung, Kabupaten Lampung tengah dan Kabupaten Lampung Utara (Provinsi Lampung); Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang (Provinsi Sumatera Utara); Kota Batam (Provinsi Kepulauan Riau); Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Depok (Jawa  Barat);  Kota Tangerang (Banten), Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Barat (Provinsi DKI Jakarta);  Kota Semarang  (Jawa Tengah) dan Kota Kupang (Nusa Tenggara Timur).

Satuan Pendidikan yang diawasi KPAI mulai dari jenjang Pendidikan meliputi Taman Kanak Kanak (TK) sampai SMA/SMK/MA, bahkan Sekolah Luar Biasa (SLB) dengan rinciannya  sebagai berikut:  TK/Paud sebanyak 1 (2%); SD sebanyak 19 (32%); SMP/MTs sebanyak 22 (36%); SMA/MA sebanyak 12 (20%); SMK sebanyak 4 (7%) dan SLB sebanyak 2 (3%). 

Hasil pengawasan PPDB dan PTM akan disampaikan dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) secara daring  pada Kamis (14/7) yang  dihadiri oleh KemendikbudRistek RI,  Kementerian Kesehatan RI, perwakilan Kepala-Kepala Dinas  Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama RI kab/kota/provinsi seluruh Indonesia, serta perwakilan kepala-kepala sekolah dan KPAD di seluruh Indonesia.