KPK Dalami Awal Gugatan Pembubaran PT SGP di PN Surabaya

SHARE


CARAPANDANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mengenai awal mula pengajuan permohonan gugatan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Untuk mendalaminya, KPK memeriksa tiga saksi untuk tersangka Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan kawan-kawan di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (9/2) dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengetahuan saksi tentang awal mula diajukannya permohonan gugatan pembubaran PT SGP di PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Tiga saksi, yaitu Mohammad Sofyanto dari pihak swasta, Yudi Her Oktaviano selaku pegawai negeri sipil (PNS), dan Achmad Prihantoyo selaku wiraswasta.

KPK telah menetapkan Itong bersama Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima. Sementara tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT SGP Hendro Kasiono (HK).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.

Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro di mana diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
 

Halaman : 1