KPK Panggil Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Terkait Kasus KTP-El

SHARE


Dalam konstruksi perkara, dijelaskan pula bahwa ketika proyek KTP-el dimulai pada tahun 2011 tersangka Paulus Tannos diduga telah lakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal, Husni dalam hal ini adalah ketua tim teknis dan juga panitia lelang.

Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output di antaranya adalah SOP pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian menjadi dasar untuk penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.

Tersangka Paulus Tannos juga diduga lakukan pertemuan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk bahas pemenangan konsorsium PNRI dan sepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait dengan proyek KTP-el tersebut.
 

Halaman : 1