KPK Panggil Tiga Saksi Untuk Penyidikan Kasus Suap Edhy Prabowo

SHARE

Istimewa (Net)


CARAPANDANG.COM -  Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa hari ini, Kamis (28/1) pihaknya memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

Ali menjelasnya ketiga saksi tersebut adalah Makmun Saleh seorang pensiunan serta Yanni Kainama dan Viza Irfa Islami masing-masing dari pihak swasta.

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/1).

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

Kemudian, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

KPK pun pada Jumat (22/1) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Suharjito yang merupakan penyuap Edhy ke penuntutan agar dapat segera disidangkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Dalam waktu 14 hari kerja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Persidangan terhadap Suharjito akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar. Selain itu, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.