KPK Telusuri Dugaan TPPU Rafael Alun di Perusahaan BUMN

SHARE

carapandang.com | KPK


CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pencucian uang mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo melalui investasi di beberapa perusahaan, termasuk di antaranya di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penyidik KPK menelusuri dugaan tersebut dengan memeriksa saksi dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pos Indonesia (Persero), dan PT Cubes Consulting.

Atas hasil pemeriksaan itu, KPK menduga Rafael menempatkan investasinya di perusahaan tersebut.

"Kemarin memang diperiksa saksi dari PT GI Garuda Indonesia dan PT Pos, itu kan kami dalami terkait kerja sama, terkait adanya dugaan investasi dari tersangka RAT ini, karena saat ini yang dalami adalah TPPU-nya," jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Seperti diketahui, saat ini KPK telah menetapkan mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta II itu sebagai tersangka pencucian uang.

Ali menjelaskan bahwa salah satu modus pencucian uang yang diduga dilakukan Rafael Alun yakni dengan mengarahkan aliran uang hasil tindak pidana korupsi dalam bentuk investasi.

"TPPU berarti kan aliran uang itu apakah kemudian berubah menjadi barang bernilai ekonomis, termasuk investasi, ini kan bagian dari surat berharga misalnya," terangnya.

Adapun, berdasarkan hasil pemeriksaan pihak-pihak dari ketiga perusahaan tersebut, Selasa (1/8/2023), KPK memperoleh informasi bahwa Rafael di antaranya menempatkan investasinya di PT Cubes Consulting.

Perusahaan swasta itu lalu disebut memiliki kerja sama dengan PT Pos Indonesia.

"Kami akan terus dalami itu, dengan mengkonfirmasi ke pihak lain, kemudian menganalisisnya sehingga menjadi fakta hukum yang kami buka dalam proses persidangan nantinya," ucapnya.