KPK Terbitkan 10 Sprindik untuk Perkara TPPU Sejak 2020

SHARE

Plt  Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri 


CARAPANDANG - Plt  Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri  mengatakan bahwa KPK sejak 2020 hingga saat ini telah menerbitkan 10 surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Khusus dari tahun 2020 hingga saat ini, telah ada 10 surat perintah penyidikan perkara TPPU," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/2).

Sedangkan sejak 2012 hingga 2021, Dia mengatakan bahwa KPK telah menerbitkan sprindik TPPU sebanyak 45 perkara.

Ali menjelasakan prinsip penerapan TPPU adalah ketika terdapat bukti permulaan yang cukup dugaan terjadinya perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, surat berharga, dan lain-lain.

Pada praktiknya, lanjut dia, penerapan pasal TPPU pada perkara tindak pidana korupsi harus memenuhi berbagai unsur tersebut.

"Meski demikian, apakah tindak pidana tersebut kemudian memenuhi unsur untuk dapat diterapkan pasal TPPU atau tidak, tentu 'goal'-nya tetap sama, yaitu adanya upaya 'asset recovery' hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor,"katanya. 

KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan TPPU yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, yaitu Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA).

KPK juga telah menyita berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur yang sebelumnya juga menjerat dua orang itu sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga tengah mengusut kasus dugaan TPPU dengan tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA).

Penetapan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak yang sebelumnya juga menjerat Angin.

KPK juga telah menyita berbagai aset senilai Rp57 miliar terkait dugaan TPPU Angin. Aset tersebut diantaranya berupa tanah dan bangunan.