KPU Diminta Segera Buat Aturan Batasan Penggunaan Fasilitas Negara oleh Calon Presiden Petahana

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG.COM -  Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA),  Tohadi meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera membuat aturan yang rinci dan limitatif mengenai batasan penggunaan fasilitas negara oleh calon presiden petahana. 

Dia mencontohkan, misalnya capres petahana menggunakan pesawat atau mobil kepresidenan ketika akan berkampanye apakah termasuk penggunaan fasilitas negara atau tidak.

"Sebab, pada sisi lain pesawat atau mobil kepresidenan itu terkait protokoler keamanan kepresidenan," ujarnya di Jakarta, Kamis (14/3) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 10/PUU-XVII/2019 tanggal 13 Maret 2019.

Tohadi yang juga dosen ilmu hukum Universitas Pamulang, Banten itu menegaskan berbeda, misalnya, kalau capres petahana menggunakan istana kepresidenan sebagai tempat kampanye yang sangat jelas termasuk penggunaan fasilitas negara yang dilarang. "Hal-hal seperti ini harus diatur secara tegas oleh KPU," tegasnya. 

Pada Rabu (13/3), MK memutuskan ketentuan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 299 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan UUD 1945. Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden petahana tidak harus cuti untuk berkampanye.

Namun demikian, Mahkamah menyatakan agar diberlakukan pembatasan kepada capres petahana dalam berkampanye sehingga tidak menyalahgunakan kedudukannya sebagai petahana. "Capres petahana dituntut agar cermat memilih hari atau waktu melaksanakan kampanye sehingga tidak melanggar kewajiban dan atau larangan yang ditentukan dalam undang-undang. Ini batasan yang diingatkan Mahkamah kepada capres petahana," kata Tohadi.