KPU Pohuwato Gelar Rakor Penentuan Titik Pemasangan APK dan Lokasi Kampanye

SHARE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penentuan Titik untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu 2024.


Laporan: Hamid Toliu

POHUWATO, CARAPANDANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penentuan Titik untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu 2024.

Rakor tersebut, dibuka oleh Plh Ketua KPU Pohuwato Dian Pakaya, bertempat di Meeting Room Sunrise Hotel dan Homestay, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Jum'at (17/11/2023).

Penentuan titik lokasi APK ini, guna memberikan keadilan kepada seluruh Calon maupun Parpol dengan tetap memperhatikan ketentuan serta estetika pemasangan spanduk atau baliho. Mengingat jadwal kampanye semakin dekat mulai 28 November sampai 10 Februari 2024.

"Sebelum masuk di masa kampanye di tanggal 28 nanti maka hari ini kami mengundang Bapak dan Ibu perwakilan partai untuk membicarakan bersama apa yang kemudian kita akan lakukan", Pungkas Dian 

Menindak lanjuti persoalan persiapan penetapan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Lokasi Kampanye Rapat Umum. Kami kemarin (16/11), sebelumnya sudah melakukan rapat koordinasi bersama Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Pohuwato sekaligus memintakan data-data titik koordinat hasil koordinasi PPK dan PPS dari Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan.

"Kemarin kita sudah melakukan rapat koordinasi bersama 13 Ketua PPK, serta 13 Anggota PPK Divisi Sosialisasi se-Kabupaten Pohuwato, sekaligus memintakan data titik koordinat hasil koordinasi  Anggota PPK dan anggota PPS. Dalam rapat tersebut telah disepakati bersama bahwa terdapat sebanyak ±313 titik pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan ±79 titik Lokasi Kampanye Rapat Umum hasil koordinasi bersama PPK", Jelas Dian, saat memberikan sambutan.

Kegiatan Rakor tersebut di lanjutkan dengan penyampaian materi terkat PKPU 15 tentang kampanye, oleh Komisioner KPU Pohuwato Iskandar Ibrahim, selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM.

Dalam kesempatan itu, Iskandar selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, memaparkan materi terkait kebijakan kampanye pemilu tahun 2024. 

dimana, Iskandar membahas berbagai hal terkait dengan pemasangan APK, termasuk pedoman teknis, peraturan yang berlaku, Iskandar juga memberikan informasi terkait dengan regulasi pemasangan APK, termasuk ukuran, lokasi yang diizinkan, dan batas waktu pemasangan.

Diketahui tahapan Kampanye akan dimulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Waktu 75 hari ini Partai Politik Peserta Pemilu akan melaksanakan tahapan Kampanye.