KPU Pohuwato Gelar Rakor Persiapan Penetapan APK dan Lokasi Kampanye

SHARE

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato gelar Rapat koordinasi persiapan penetapan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Lokasi Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis (16/11/2023), di Meeting Room Irene Hotel Marisa.


Laporan: Linda Sari

POHUWATO, CARAPANDANG.COM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato gelar Rapat koordinasi persiapan penetapan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Lokasi Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis (16/11/2023), di Meeting Room Irene Hotel Marisa.

Plh. Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Dian Pakaya saat di Wawancarai oleh awak media ini mengatakan, dalam kegiatan kali ini tentang persiapan titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye dalam Pemilihan Umum tahun 2024 nanti, sekaligus kegiatan ini memberikan pengguatan untuk Anggota PPK, dan memintakan data untuk titik Koordinat Pemasangan APK dan Lokasi Kampanye.

“Pada hari ini kita lakukan Rapat Koordinasi untuk persiapan penetapan pemasangan Alat Peraga Kampanya atau (APK) dan Lokasi Kampanye Pemilihan Umum untuk peserta Pemilu Tahun 2024, maka kami memintakan Data-data tersebut atau titik Koordinat dari PPK dan PPS, dengan mereka berkoordinasi bersama Pemerintah Desa, kemudian di tingkat kecamatan PPK berkoordinasi Juga dengan pihak pemerintah kecamatan," jelas Dian.

Lanjut Dian, Kegiatan Rapat koordinasi persiapan ini di laksanakan bersama 13 Ketua PPK se-Kabupaten Pohuwato serta 13 Anggota PPK Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM yang telah melakukan pemetaan data hasil Koordinasi dari PPK dan PPS. Kemudian di lanjutkan dengan memberikan penguatan untuk PPK tentang PKPU 15 tahapan untuk kampanye.

"Untuk pengutan di tingkat PPK berkaitan dengan PKPU 15 2023 yaitu tahapan untuk kampanye pemilihan Umum, Karena sesuai PKPU 15 di tanggal 28 November ini kita mulainya di laksanakan kampanye. Dan kampanye ini kan di bagi dua kategori, yaitu Rapat terbatas, pertemuan tatap muka, dan di situ juga ada penyebaran bahan kampanye kepada umum, pesangan alat perga kampanye dan kemudian juga bisa melalui media masa, dan untuk di tanggal 21 Januari Kampanye Rapat umum, iklan media massa cetak, iklan media massa elektronik dan media daring," papar Dian.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pembahasan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam rapat tersebut telah disepakati bersama bahwa terdapat sebanyak ±313 titik pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan ±79 titik Lokasi Kampanye hasil koordinasi bersama PPK.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Iskandar Ibrahim menyampaikan materi PKPU 15 Tahun 2023, PKPU 20 perubahan PKPU 15 tentang kampanye dan Keputusan KPU Nomor 1621 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilu, salah satu ulasan yg disampaikan adalah Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye.

"Sesuai dengan Peraturan KPU 15 Tahun 2023 dilarang pemasangannya pada beberapa tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana prasarana publik serta taman dan pepohonan. Bagi tempat/gedung juga meliputi halaman, pagar dan tembok," jelas Iskandar.

Untuk jadwal pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Pelaksanaan Kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024," tutup Iskandar.