KPU Pohuwato Temukan Bacaleg DPRD Aktif di BPD

SHARE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menemukan setidaknya satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD untuk pemilu legislatif tahun 2024, di Daftar Calon Sementara (DCS) yang diduga masih aktif sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di


Laporan: Hamid Toliu

POHUWATO, CARAPANDANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menemukan setidaknya satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD untuk pemilu legislatif tahun 2024, di Daftar Calon Sementara (DCS) yang diduga masih aktif sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desanya.

Ketua KPU Pohuwato melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Dian F. Pakaya mengatakan, pihaknya telah menemukan salah satu bacaleg yang masih aktif sebagai perangkat desa dan mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif yang sampai saat ini belum menyerahkan surat pengunduran diri.

"Setelah kita telusuri dan berdasarkan penjelasan dari pihak dinas PMD, yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota BPD di Desa Bulili, Kecamatan Duhiada'a, dan beliau sudah masuk dalam daftar calon sementara", kata Dian F. Pakaya, usai melakukan penelusuran dan klarifikasi di Dinas PMD Pohuwato, Senin (04/09/2023).

Diakuinya, pihak PMD sendiri hingga saat ini belum melihat surat pengunduran dirinya sebagai anggota BPD. Pada saat pemasukan penguploudan dokumen lewat silon saja, untuk pengunduran dirinya juga tidak ada.

"Sehingga kami pun pihak KPU tidak tau kalau yang bersangkutan itu adalah BPD. Kan itu secara keseluruhan, kalau misalnya sebagian yang mencantumkan untuk pengunduran diri ketika dia menjabat sebagai BPD atau Kepala Desa, pada saat pengumuman maka kemudian ada masukan dan tanggapan masyarakat, sehingganya kami menelusuri lagi itu, dengan melakukan klarifikasi di instansi terkait", ungkap Dian.

Untuk tindak lanjut, Dian menjelaskan, pihaknya bersama Komisioner KPU lainnya akan langsung menemui BPD dan Kepala Desa Bulili untuk menyampaikan apa yang menjadi temuan serta meminta klarifikasi atas dugaan tersebut.

“Kami hanya ingin memastikan saja ke BPD dan ke Kepala Desa, apakah beliau ini masih berstatus anggota BPD atau tidak. Jika ini benar dampaknya nanti dia tidak akan memenuhi syarat dan jadinya TMS", jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bulili Kecamatan Duhiada'a Muhtar Lopuo Bahuwa, saat dikonfirmasi tidak mengetahui salah satu anggota BPD Desa Bulili terdaftar sebagai bacaleg dari salah satu partai.

“Tau, saya juga tidak tau kalau siapa, belum ada juga yang melapor", jawab Kades Muhtar Lopuo santai.