KPU Terima Audiensi KPAI Wujudkan Pemilu Ramah Anak

SHARE

istimewa


CARAPANDANG - Salah satu isu dalam kampanye dan  kegiatan pemungutan suara adalah pelibatan anak-anak. Oleh karena itu, perlu adanya persamaan persepsi terkait pemilu ramah anak.

Hal ini terungkap saat audiensi Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Mariyati Sholihah bersama rombongan di kantor KPU, Selasa, (20/6/2023).

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari  saat menerima audiensi KPAI bersama Anggota KPU August Mellaz merespon beberapa pertanyaan yang disampaikan, salah satunya isu terkait pemilu yang mengesampingkan anak atau pemilu yang kurang ramah terhadap anak.

Dalam audiensi Hasyim menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, dijelaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang tidak memiliki hak memilih.

“WNI yang ikut serta dalam pemilu disebut dengan pemilih. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, secara implisit dapat dikatakan anak dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu jika belum berumur 17 tahun,” jelas Hasyim.

Selanjutnya Hasyim menyampaikan bahwa pemilu merupakan arena konflik yang dianggap legal dan sah untuk mencapai dan mempertahankan kekuasaan. Oleh karena itu,  penyelenggara pemilu bertugas mengelola konflik dan tidak boleh masuk menjadi faktor penyebab konflik. KPU juga berkomitmen dan memastikan pemilih  pemula mendapatkan informasi langsung dari penyelenggara.

Selanjutnya Hasyim meminta untuk segera menyiapkan isu-isu yang bisa dijadikan bahan kerja sama (MoU) antara KPU dengan KPAI.

Mellaz dalam audiensi juga merespon baik terhadap KPAI untuk melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. “Terkait sosialisasi, KPU  menyasar pemilih muda dan termasuk juga kepada disabilitas. Dalam konteks regulasi, KPU sudah melakukannya tetapi dalam konteks penindakan  berada di KPAI. KPU mengupayakan seluruh kegiatan sosialiasi pemilu akan selalu ramah termasuk terhadap anak,” jelas Mellaz.

Di awal audiensi, Ketua KPAI  Ai Mariyati Sholihah  menyampaikan bahwa KPAI telah menyampaikan isu-isu eksplolitasi kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang terjadi pada Pemilu 2019, sehingga diharapkan dengan telah disampaikannya isu-isu tersebut akan ada tindak lanjut, yakni kerja sama antara KPU dan KPAI guna melakukan sosialisasi mencegah pelibatan anak dalam  pemilu.

Turut hadir Wakil Ketua KPAI Jastra Putra, Komisioner KPAI Aris Adi Laksono, Silvana Apituli, Dyah Puspitarini, beserta jajarannya, serta jajaran Sekretariat Jenderal KPU. dilansir kpu.go.id