KPU Terima Pemberitahuan Pendaftaran Anies-Cak Imin Tanggal 19 Oktober

SHARE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang akan mendaftarkan pasangan Bakal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada hari


CARAPANDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang akan mendaftarkan pasangan Bakal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada hari pertama pendaftaran, Kamis (19/10/2023).

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Idham Holik dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada, Senin (16/10/2023).

"Pada Sabtu sore kami telah mendapatkan surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi atau gabungan partai politik dari Partai Nasdem, PKB dan PKS, berencana akan mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presidennya pada hari pertama 19 Oktober 2023 jam 08.00 pagi sampai dengan selesai," ujarnya.

Adapun Idham menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh para partai politik (parpol) atau gabungan parpol sebelum mendaftarkan pasangan Bakal Capres-Cawapres yang diusung.

Salah satunya yaitu mengirimkan surat pembeirtahuan paing lambat satu hari sebelum waktu endaftaran yang direncanakan.

"Pemberitahuan surat tersebut dengan tujuan untuk memastikan proses penerimaan pendaftaran berjalan lancar sehingga tidak terjadinya bentrok waktu pendaftaran," jelasnya.

Komisioner KPU itu juga menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) terkait dengan regulasi persyaratan yang telah tertuang dalam Peraturan KPU No.19/2023 dan Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilu.

Idham kembali menjelaskan bahwa parpol yang bisa mengajukan pasangan calon CapresCawapres harus memperoleh kursi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 minimal 20 persen atau 115 kursi, atau memperoleh suara nasional anggota DPR 2019 lalu paling sedikit 25 persen dari total suara sah (sekitar 34,9 juta).

Selain itu, parpol atau gabungan parpol yang akan mendaftarkan pasangan calon CapresCawapres nantinya harus memenuhi kelengkapan administrasi termasuk visi misi pasangan calon Kepala Negara yang diusung. KPU akan menerima pendaftaran tersebut hanya apabila dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

"Kalau tidak lengkap kalau tidak lengkap akan kami kembalikan dan kami persilahkan kepada partai atau gabungan partai politik yang mendaftar untuk memperbaiki di rentang waktu masa pendaftaran, yaitu 19-25 Oktober 2023," jelasnya.

Setelah pendaftaran, maka KPU dalam rentang waktu sehari kemudian akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para pasangan Capres-Cawapres di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.