KPUD Makassar: Peserta Pilkada Wajib Membuat Rekening Kampanye

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)  Makassar, Sulawesi Selatan menerapkan aturan terkait  sumbangan dana kampanye bagi seluruh pasangan calon usai ditetapkan sebagai peserta Pilkada.

Anggota KPU Makassar, Gunawan Mashar menjelaskan, bahwa  batas nominal sumbangan minimal partai politik atau gabungan partai politik itu maksimal Rp750 juta. Sedangkan untuk perseorangan maksimal Rp75 juta. 

Bagi pasangan calon yang sudah ditetapkan mereka wajib membuat rekening kampanye. Dan batas akhir pembuatan yakni pada tanggal  25 September 2020.

Ia menjelaskan, seluruh tim pemenangan kontestan telah diberikan salinan berita acara beserta Surat Keputusan agar dimanfaatkan paslon sebagai surat pengantar dalam urusan pembuatan rekening di bank untuk kas dana kampanye serta memudahkan audit serta diawasi pemasukan dananya.

Pengumpulan dana kampanye tersebut, kata dia, bersifat wajib karena dampaknya dalam regulasi dijelaskan, palson bisa saja didiskualifikasi atau dicoret dari pencalonan apabila tidak menyetorkan rekening kampanye setelah tanggal 25 September 2020.

"Dalam rapat koordinasi bersama tim pemenangan Paslon sudah disampaikan membuat rekening dana kampanye dan setiap operator Paslon telah mengikuti Bimtek dalam mengelola dana kampanye itu. Kami pun sudah membuat aplikasi Sistem Dana Kampanye atau Sidakem," jelasnya usai penepatan di Kantor KPU setempat, Selasa.

Sistem aplikasi ini, selanjutnya akan diisi operator kemudian menjadi bahan KPU untuk mengecek seberapa besar dana transfer yang masuk sampai batas akhir setelah masa kampanye. Pada akhir masa kampanye, rekening wajib ditutup jelang masa pemilihan peserta Pilkada. "Nah dari situ kita lihat sumbangan dana kampanyenya dari mana saja. Disinilah fungsi pengawasannya, sebab seluruh peserta wajib membuat rekening khusus dana kampanye itu," ungkap mantan ketua AJI Makasar itu.