Langgar Protokol Kesehatan Satpol PP Kota Jambi Segel Tempat Usaha

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi melakukan penyegelan terhadap tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.

"Tempat usaha yang sudah mendapatkan peringatan pertama dan kedua namun masih melanggar protokol kesehatan COVID-19 dilakukan penyegelan, dan dikenakan denda," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi Mustari Affandy di Jambi, Rabu.

Salah satu tempat usaha yang dilakukan penyegelan yakni salah satu rumah makan di Kota Jambi yang berada di Kecamatan Kota Baru. Rumah makan tersebut dilakukan penyegelan dan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Wali Kota Jambi nomor 21 tahun 2020 tentang protokol kesehatan COVID-19.

Dijelaskan Mustari, Pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan keselamatan pelanggan dari ancaman wabah COVID-19. Sehingga pelaku usaha harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara disiplin.

Tempat usaha yang melanggar ketentuan dalam relaksasi ekonomi di masa pandemi COVID-19 akan di berikan sanksi sesuai dengan aturan yang telah di keluarkan oleh Pemerintah Daerah.

Tidak hanya melanggar protokol kesehatan COVID-19, tempat usaha tersebut juga melanggar Peraturan Daerah lainnya terkait dengan retribusi usaha, retribusi umm dan pencemaran lingkungan hidup. Sehingga tempat usaha tersebut baru dapat beroperasi kembali setelah melakukan perpanjangan izin dan kembali mengajukan izin relaksasi kepada Satgas COVID-19 Kota Jambi.

"Kedisiplinan dan kepedulian adalah kunci utama dalam memutus mata rantai penularan pandemi COVID-19," kata Mustari Affandy.

Tidak hanya rumah makan tersebut yang dilakukan penyegelan, sebelumnya Satgas COVID-19 Kota Jambi juga telah memberikan peringatan dan penyegelan terhadap sejumlah tempat usaha lainnya yang melanggar protokol kesehatan COVID-19, diantaranya ellas Cafe, Cafe Forether, Resto Clavo dan beberapa tempat lainnya.

Tempat usaha tersebut melanggar berbagai aturan protokol kesehatan, mulai dari tidak mengatur tempat duduk pelanggar, sehingga jarak antar pelanggan tidak terjaga. Tidak menghimbau pengunjung menggunakan masker hingga melanggar aturan jam malam.

Tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 tersebut diharapkan dapat menjadi contoh untuk pelaku usaha lainnya. Serta meningkatkan disiplin protokol kesehatan COVID-19 di tempat usahanya.