Larangan Masuk WNA Ke Indonesia Diperpanjang Hingga 28 Januari 2021

SHARE

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto


CARAPANDANG.COM -  Presiden Joko Widodo menyetujui perpanjangan larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia hingga 28 Januari 2021.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/1).  Presiden Jokowi  menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Terbatas, di Jakarta, Senin.

Sebelumnya larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia yakni 1-14 Januari 2021 dan diperpanjang hingga tanggal 28 Januari 2021. "Diperpanjang dua kali 7 hari, sehingga artinya diperpanjang 14 hari lagi," katanya. 

Sementara itu terkait pembatasan aktivitas masyarakat tetap dilakukan sesuai jadwal. Selama pembatasan tersebut pemerintah terus akan mendorong operasi yustisi.

Ketua Partai Golkar ini menegaskan upaya penanganan pandemi Covid-19 tidak akan berhasil apabila masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan. Pembatasan aktivitas masyarakat tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 sesuai wilayah prioritas dengan empat parameter yang sejak awal telah ditetapkan.

Airlangga telah menyampaikan pembatasan aktivitas ini bukan merupakan pelarangan kegiatan. Aturan teknis tentang pembatasan aktivitas diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan daerah.