Legislator DKI Nilai Sekda Marullah Penuhi Syarat Calon Pj gubernur

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Anggota DPRD DKI Gembong Warsono menilai Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai calon penjabat (pj) Gubernur DKI.

"Ada satu orang yang memenuhi syarat administrasi. Pak Sekda (Marullah Matali) memenuhi syarat," kata Gembong di Jakarta, Jumat.

Secara administrasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali merupakan satu-satunya aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I di Pemprov DKI sehingga memenuhi syarat diusulkan sebagai penjabat Gubernur DKI.

Syarat menjadi penjabat gubernur tertuang dalam pasal 201 ayat 10 pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Selain itu, juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 disebutkan penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Adapun salah satu jabatan yang termasuk jabatan pimpinan tinggi madya yakni sekretaris daerah provinsi atau setara eselon I.

Meski demikian, lanjut Gembong, DPRD DKI harus menyetorkan usulan tiga nama kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

Tiga nama usulan dari DPRD DKI itu juga akan bersaing dengan tiga nama yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri sehingga total ada enam nama yang akan digodok.

DPRD DKI memiliki waktu hingga 16 September 2022 untuk menyetorkan tiga nama usulan calon penjabat gubernur DKI kepada Kementerian Dalam Negeri.
 

Halaman : 1