Legislator Ingatkan Pemerintah Tak Buru-buru Cabut Larangan Ekspor Batu Bara 

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaikhul Islam Ali mengingatkan agar pemerintah tidak buru-buru mencabut larangan ekspor batu bara. 

"Pemerintah tidak boleh main-main dengan kebijakan larangan ekspor ini, jangan buru-buru dievaluasi atau dicabut," ujarnya dalam keterangan tertulis di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (5/1).

Syaikhul mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan larangan ekspor kepada perusahaan tambang batu bara pada 1-31 Januari 2022, untuk menghindari krisis energi di dalam negeri.

Ia menilai kebijakan larangan ekspor batubara untuk menjaga ketahanan energi dalam negeri. "Ini bukan soal boleh atau tidak boleh ekspor komoditas yang bisa diperdebatkan, tapi sudah soal ketahanan energi kita yang rawan sekali," ujarnya.

Maka itu, jika diperlukan dia meminta pemerintah untuk memperpanjang larangan ekspor sampai kebutuhan dalam negeri terpenuhi. "Jadi kita harap aturan ini tetap diberlakukan sampai 31 Januari, kalau perlu diperpanjang sampai pasokan batubara ke PLN aman untuk jangka panjang," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melarang sementara ekspor batu bara periode 1 sampai 31 Januari 2022 untuk menjamin ketersediaan pasokan baru bara pembangkit listrik di dalam negeri.

Kebijakan pelarangan ekspor itu ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

"Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Jamaludin, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.