Legislator Minta Pemprov DKI Segera Sikapi Putusan UMP 2022

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

"Kalau banding bagaimana, kalau tidak banding juga bagaimana, harus segera (disikapi) tidak boleh digantung-gantung supaya ada kepastian semua pihak," kata Gembong di Jakarta, Kamis.

Dia menegaskan, apabila Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yakin dengan dasar hukum dan kajian yang digunakan, maka banding menjadi pilihan, setelah kalah dalam gugatan melawan pengusaha di PTUN.

Apabila memilih banding, lanjut dia, maka membutuhkan waktu yang panjang dan diperkirakan menimbulkan ketidakpastian bagi pengusaha dan buruh.

"Ketika kajiannya baik, matang, dasar hukum juga matang dan kuat, maka Pemprov DKI tidak akan kalah dengan gugatan para pengusaha.
Tapi karena lemah di sisi kajian, yang terjadi kekalahan oleh Pemprov DKI," kata politisi PDIP Perjuangan itu.

Gugatan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan soal UMP 2022 oleh pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta dilayangkan pada 13 Januari 2022 dan putusannya pada 13 Juli 2022 atau waktu sekitar tujuh bulan.

?????Namun, apabila tidak banding, maka putusan PTUN harus dipatuhi dan dijalankan.

"Maka perlu juga Pemprov DKI menyosialisasikan itu, duduk bareng dengan para pengusaha, para buruh agar semua bisa ditaati," katanya.
 

Halaman : 1