Luqman: Sebelum Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Sebaiknya Aturan Pemilu Sudah Final

SHARE

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim (istimewa)


Dikatakan pula bahwa pembentukan suatu undang-undang tidak bisa dilakukan hanya oleh DPR saja, tetapi juga harus bersama pemerintah.

Oleh karena itu, kata dia, berdasarkan sikap Presiden tersebut, akhirnya Komisi II mengambil keputusan dan menyampaikan kepada pimpinan DPR bahwa pembahasan revisi UU Pemilu tidak dilanjutkan pada saat itu.

"Keputusan DPD RI yang meminta agar dilakukan revisi UU Pemilu, tentu kami perhatikan dan pertimbangkan. Selain itu, juga masukan dan desakan dari berbagai elemen masyarakat yang telah terlebih dahulu disampaikan, pasti menjadi catatan penting Komisi II DPR," katanya.

Apabila pada akhirnya pemerintah bersedia membahas revisi UU Pemilu, Komisi II DPR dengan bahagia menyambutnya dan akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur pembahasan UU.

Halaman : 1