Madrasah sebagai Sarana Memupuk Ilmu

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - Oleh:  Nabil Syuja Faozan, Alumni Madrasah Aliyah Darul Arqam Garut

Hilangnya frasa madrasah dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU SISDIKNAS) mendapat sorotan dari berbagai pihak. Meskipun ini masih dalam bentuk RUU, sangat disayangkan jika nantinya akan terealisasi. Banyak pihak yang menyayangkan apabila hal ini benar terjadi.

Menurut Ketua Umum PB PGMNI, Heri Purnama, menilai wacana penghapusan frasa madrasah menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah terhadap keberadaan madrasah yang sudah eksis selama puluhan tahun.

"Ini adalah kabar yang sangat mengecewakan kami. Apa maksudnya? Apakah akan menghilangkan madrasah dari negeri ini atau mau menganggap madrasah sama seperti majelis taklim atau apa, ini harus jelas," kata Heri, Rabu (30/3/2022).

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPR-RI, Muhaimin Iskandar yang meminta agar pemerintah tidak melupakan jasa ulama dan pesantren. Ia juga mempertanyakan urgensi pencoretan frasa madrasah ini.

Penolakan juga datang dari Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, ia menilai penghilangan frasa madrasah adalah langkah mundur kembali ke tahun 1989 atau masa orde baru.

Definisi madrasah

Kata Madrasah dalam Bahasa Arab adalah bentuk kata “keterangan tempat” (Zharaf makan) dari asal kata darasa. Secara harfiyah Madrasah diartikan sebagai tempat belajar para pelajar, atau tempat memberikan pelajaran. Dari asal kata darasa juga dapat diturunkan menjadi kata midras yang memiliki arti buku yang dipelajari, atau tempat belajar.

Dalam pelaksanaannya, sekolah yang menggunakan kata Madrasah cenderung fokus terhadap pembelajaran keagamaan (al’ulum ad-diniyyah), akan tetapi tidak mengesampingkan ilmu-ilmu yang juga diajarkan oleh sekolah-sekolah pada umumnya.

Halaman : 1