Mahfud MD: Dalam RUU BPIP Pancasila Tetap Lima Sila

SHARE

Menkopolhukam, Mahfud MD.


CARAPANDANG.COM -  Dalam Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) Pancasila akan tetap berisi lima sila. 

Hal ini tegas disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Kamis saat menyerahkan Surat Presiden terkait RUU BPIP secara simbolik  kepada Ketua DPR RI. 

"Kami tekankan soal Pancasila yang disepakati secara resmi itu kami cantumkan di dalam Bab 1, Pasal 1, butir 1 bahwa Pancasila itu adalah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,"  jelasnya.

Mantan Ketua MK ini mengatakan Pancasila di dalam RUU BPIP itu dikembalikan seperti yang dipidatokan Presiden Sukarno pada tanggal 18 Agustus 1945. "Itu adalah salah satu sumbang saran dari pemerintah kepada DPR," ujarnya. 

Dia juga menekankan bahwa salah satu pijakan penting yang diatur dalam Surpres RUU BPIP itu yaitu RUU BPIP harus mengacu kepada Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966. "Itu ada dalam RUU ini di menimbang butir 2 setelah Undang-Undang Dasar 1945. Menimbang butir 2 itu Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa DPR dan Pemerintah sepakat akan membuka seluasnya akses masyarakat terhadap RUU BPIP. Itu dilakukan agar masyarakat dapat berpartisipasi membahas dan mengkritik RUU BPIP itu. "Kami sepakat ini akan dimuat di situs web resminya DPR," demikian Mahfud.