Mahfud: Pinjol Ilegal itu Sebenarnya Rentenir yang Bertransformasi, Pemerintah Tidak Berikan Toleransi

SHARE

Menkopolhukam Mahfud MD


CARAPANDANG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan Pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap penyedia layanan pinjaman daring atau online (pinjol) ilegal karena memberikan dampak merugikan masyarakat.

"Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi di era digital, perlu kehati-hatian untuk memberantasnya. Disamping kerugian yang timbul, juga terdapat ekosistem yang dianggap saling menguntungkan dari praktik itu," kata Mahfud dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (11/2/2022).

Mahfud mengatakan Pemerintah, melalui sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait, terus melakukan upaya bersama dalam memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat tersebut.

Praktik merugikan yang dilakukan pinjol ilegal antara lain memberlakukan bunga pinjaman lebih tinggi dari bank, memberikan pinjaman tanpa jaminan, serta memberikan persetujuan terhadap akses data pribadi sebagai prasyarat pinjaman.

Layanan pinjol ilegal tersebut kemudian sering disalahgunakan oleh penyedia layanan, khususnya lembaga keuangan yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK dan asosiasi terkait.

Menurut Mahfud, penutupan akses atau pemblokiran pinjol ilegal oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan bagian dari tindakan administratif yang dapat dilakukan negara. Hal itu bertujuan agar ruang bagi pinjol ilegal semakin tertutup dan korban tidak semakin banyak.
"Langkah ini harus didukung dengan membuka akses pengaduan masyarakat yang mudah untuk dijangkau. Partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan tindakan yang ilegal ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan penanganan pinjol yang harus dibangun oleh negara," jelas Mahfud saat menjadi pembicara kunci web seminar "Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum" yang diselenggarakan OJK, Jumat (11/2/2022).

Halaman : 1