Majelis Umum PBB Sepakat Gencatan Senjata

SHARE

istimewa


CARAPANDANG - PBB pada Selasa (12/12/2023) menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera dalam perang Israel-Hamas di Gaza setelah lebih dari tiga perempat dari 193 anggota Majelis Umum mendukung langkah tersebut, yang telah diveto oleh Amerika Serikat di Dewan Keamanan pekan lalu.

Washington tidak memiliki hak veto di Majelis Umum. Mereka memberikan suara menentang resolusi tersebut, bersama dengan Israel dan delapan negara lainnya, yakni Austria, Ceko, Guatemala, Liberia, Micronesia, Nauru, Papua Nugini, dan Paraguay.

Resolusi tersebut akhirnya tersebut memperoleh 153 suara mendukung, sementara 23 negara abstain.

Sebelum pemungutan suara di PBB, Presiden AS Joe Biden mengatakan pada acara penggalangan dana untuk kampanye pemilihannya kembali pada tahun 2024 bahwa Israel kehilangan dukungan internasional karena "pengeboman tanpa pandang bulu yang terjadi."

Israel telah membombardir Gaza dari udara, memberlakukan pengepungan dan melancarkan serangan darat sebagai pembalasan atas serangan Hamas pada 7 Oktober yang menurut Israel menewaskan 1.200 orang dan menyebabkan 240 orang disandera. Kementerian Kesehatan Gaza mengatakan setidaknya 18.400 warga Palestina tewas dan hampir 50.000 orang terluka.

Resolusi-resolusi Majelis Umum tidak bersifat mengikat namun mempunyai bobot politik, mencerminkan pandangan global mengenai perang. Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres telah lama menyerukan gencatan senjata kemanusiaan dan pekan lalu melakukan tindakan yang jarang dilakukan, yaitu memperingatkan Dewan Keamanan mengenai ancaman global yang ditimbulkan oleh perang tersebut.

Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield mengatakan kepada Majelis Umum sebelum pemungutan suara bahwa ada beberapa aspek dari resolusi yang didukung AS, seperti kebutuhan untuk segera mengatasi situasi kemanusiaan yang mengerikan di Gaza, melindungi warga sipil, dan membebaskan sandera.

Namun dia menambahkan gencatan senjata apapun saat ini hanya bersifat sementara dan paling buruk berbahaya bagi Israel, yang dianggap akan menjadi sasaran serangan tanpa henti.

"Dan juga berbahaya bagi warga Palestina, yang berhak mendapatkan kesempatan untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi diri mereka sendiri, bebas dari Hamas," katanya, dilansir Reuters, Rabu (13/12/2023).

Resolusi Majelis Umum juga menuntut pembebasan segera dan tanpa syarat semua sandera dan pihak-pihak yang bertikai harus mematuhi hukum internasional, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil. dilansir cnbcindonesia.com