MAKI Minta Kapolri Tangkap Direktur PT BEP karena Melecehkan Aparat Hukum

SHARE

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (istimewa)


CARAPANDANG - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk segera menangkap Direktur PT BEP berinisial ER yang diduga mengancam aparat penegak hukum.

"ER diduga telah bersikap kurang ajar, melecehkan, dan mengancam aparat hukum negara yang tengah bertugas, dalam hal ini penyidik Subdit Fismondev (Fiskal, Moneter, dan Devisa, red.) Polda Kalimantan Timur dengan mencatut dan membawa-bawa nama institusi Propam Polri," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Menurut Boyamin, hal tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan melanggar hukum pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan hasil penelusuran MAKI, dugaan pengancaman itu bermula ketika penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim bermaksud hendak memeriksa ER selaku terlapor dugaan pidana penggelapan Boedel Pailit PT BEP dan/atau pemberian sumpah palsu.

Alih-alih bersedia diperiksa, kata Boyamin, ER diduga mengirim pesan berisi ancaman kepada penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim dengan pesan, “Tidak usah munafik di depan saya. Saya tunggu, awas aja kalau tidak benar. Saya tunggu semua. Kamu diperiksa PROPAM ya kamu tanggung jawab sendiri. Saya tunggu kamu, saya yang kuat atau kamu yang kuat.”

Boyamin menduga ER memiliki backing atau kenalan oknum pejabat Polri. Ancamannya, menurut Boyamin, bukan sebuah gertakan belaka. Hal itu terbukti sejak dugaan peristiwa pengancaman, penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim hingga kini tidak pernah berhasil memeriksa ER.

Praktik dugaan mafia pailit, kata dia, merupakan modus operandi baru dugaan kejahatan perampokan aset yang dapat merusak iklim investasi di Indonesia. Ujung dugaan praktik mafia pailit PT BEP bermuara pada terjadinya dugaan tindakan pidana pencucian uang sebesar Rp1,86 triliun.

"Hal ini merupakan dugaan kejahatan yang terorganisasi, tergolong kerah putih (white collar crime), yang lazim dilakukan organisasi kriminal,” ujar Boyamin Saiman.

Selaku Koordinator MAKI, dia meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar segera menangkap dan menahan ER dan kawan-kawan.

Terhadap dugaan oknum petinggi kepolisan yang menjadi backing ER, dia meminta Kapolri agar dapat bertindak tegas dengan memberikan sanksi demi menjaga Polri yang Presisi.