Malaysia Kaji Ulang UU Pelanggaran Penyalahgunaan Narkoba

SHARE

Pemerintah Malaysia mengkaji ulang undang-undang yang berhubungan dengan penerapan hukuman untuk pelanggaran penyalahgunaan narkoba di negara tersebut.


CARAPANDANG - Pemerintah Malaysia mengkaji ulang undang-undang yang berhubungan dengan penerapan hukuman untuk pelanggaran penyalahgunaan narkoba di negara tersebut.

Menteri di Departemen Perdana Menteri Undang-Undang dan Reformasi Institusi Azalina Othman Said dalam pernyataan media diakses di Kuala Lumpur, Jumat, mengatakan dirinya berpandangan bahwa pendekatan terhadap masalah narkoba perlu dikaji dan dilihat ulang sesuai dengan perkembangan internasional.

Ia mengatakan meski Kementerian Dalam Negeri, Badan Anti Narkoba Nasional, Kepolisian, Departemen Imigrasi, Departemen Bea dan Cukai, Kementerian Kesehatan, Asosiasi Pencegahan Narkoba Malaysia dan lembaga nonpemerintahan telah melakukan usaha terbaik menangani isu itu, tetapi masalah tersebut tidak dapat diselesaikan dengan efektif.

Persoalan tersebut, menurut dia, selanjutnya menjadi penyebab isu sistemik lain seperti kesesakan penjara dan sistem peradilan pidana yang terbebani.

Karenanya, ia mengatakan bersamaan dengan upaya Komite Kabinet untuk Memerangi Gejala Narkoba dalam merancang tindakan holistik untuk mengatasi masalah tersebut, Divisi Urusan Hukum, Departemen Perdana Menteri bersama dengan lembaga terkait menjalankan kajian undang-undang berkaitan hukuman penyalahgunaan narkoba dari perspektif yang berbeda.

Pendekatan tersebut, ujar dia, merujuk pada efektivitas pendekatan berbasis berbeda yaitu dengan mengacu pada efektivitas pendekatan berdasarkan pengobatan atau rehabilitasi medis yang telah digunakan oleh negara lain dan mengkaji kelayakan pendekatan tersebut di Malaysia.

Azalina mengatakan Pemerintahan Persatuan yang dipimpin Perdana Menteri Anwar Ibrahim ingin melindungi kepentingan kelompok berisiko tinggi dalam persoalan itu, seperti kelompok rentan, kelompok miskin dan belia yang mudah dipengaruhi.

Menurut Azalina, Pemerintahan Persatuan melihat isu penyalahgunaan narkoba bukan saja sebagai isu tindak pidana, tetapi juga isu kesehatan yang memberikan dampak pada masyarakat dari segi ekonomi, kesehatan dan sosial.