Masa Panwaslu Tanjungpinang Hampir Habis, Nanti Akan Berganti Jadi Bawaslu

SHARE

Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Mariyamah (Tengah) bersama komisioner Panwaslu M. Zaini dan pihak Polres Tanjungpinang


CARAPANDANG.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang akan ikut berubah menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat Kota pada Agustus mendatang. Perubahan aturan yang terangkum dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ini, akan memengaruhi masa kerja Panwaslu Tanjungpinang di awal tahapan Pemilu 2019.

Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Maryamah menuturkan, masa jabatan Panwaslu Tanjungpinang saat ini akan habis pada 26 Agustus mendatang.

"Tapi bisa jadi ada perubahan, karena 16 Agustus tim Pansel lantik tiga komisioner Bawaslu Tanjungpinang yang baru," tutur Maryamah, Senin (9/7/2018).

Dengan demikian, sambungnya, meskipun nantinya dilantik yang baru, masa kerja Panwaslu yang lama masih akan berjalan, namun tetap tergantung keputusan selanjutnya.

Kendati akan mengalami masa transisi, Maryamah memastikan pengawasan pada tahapan pendaftaran Bakal Calon Legislatif akan tetap berjalan.

"Salah satunya meneliti berkas persyaratan yang diserahkan kepada KPU Tanjungpinang," sambung dia.

Sementara itu, Komsioner Panwaslu Tanjungpinang bidang Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Muhammad Zaini menambahkan, kelangsungan pengawasan tidak terbatas di masa pendaftaran Bacaleg yang berlangsung sampai 17 Juli nanti.

"Sampai dengan masa jabatan kami di akhiri Pansel, sebagian tugas pengawasan pada tahapan Pemilu tetap menjadi tanggungjawab kami," katanya.Â