Masalah Sengketa Lahan Mulai Bermunculan Di Wilayah IKN

SHARE

Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara Yohanes Fransiscus Tri Joko Gantar Pamungkas (istimewa)


CARAPANDANG.COM -  Penetapan sebagian wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni Kecamatan Sepaku sebagai lokasi IKN (Ibu Kota Negara) Indonesia yang baru di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mengakibatkan bermunculan sengketa tanah di daerah ini.

"Tidak hanya jual beli tanah, kasus gugatan pertanahan juga bermunculan setelah Sepaku ditetapkan lokasi IKN," ujar Ketua Pengadilan Negeri Penajam Kelas II Kabupaten Penajam Paser Utara Yohanes Fransiscus Tri Joko Gantar Pamungkas, di Penajam, Jumat (10/12/2021).

Kasus gugatan atas tanah yang tidak memiliki legalitas kemudian oleh masyarakat dihidupkan kembali setelah adanya IKN banyak bermunculan, ujar dia, khususnya di wilayah yang berdekatan dengan lokasi ibu kota negara.

Dari status tanah yang awalnya tidak jelas, kata dia lagi, sejak 2020 banyak masyarakat yang mengklaim tanah yang tidak memiliki legalitas tersebut.

"Gugatan pertanahan mulai bermunculan terutama di daerah yang saat ini menjadi calon ibu kota negara baru di wilayah Sepaku," ujar Tri Joko.

Sejak ditetapkannya Kecamatan Sepaku menjadi wilayah IKN Indonesia yang baru pada 2019, Pengadilan Negeri Penajam Kelas II banyak menangani perkara sengketa tanah.

Sebelum adanya pemindahan ibu kota negara di Kecamatan Sepaku, kata dia, banyak masyarakat yang tidak mempedulikan legalitas tanah seperti sertifikat dan lain sebagainya.

Halaman : 1