MDI Indramayu Apresiasi Kerja Keras Menko Perekonomian Dalam Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja

SHARE

Ketua MDI kabupaten Indramayu Jiaul Haq (Kiri) dan Sekjen DPP MDI Gunawan Hidayat di kantor DPP Barisan Pemuda Nusantara.


CARAPANDANG.COM -  DPD MDI  Kabupaten Indramayu mengapresiasi telah di sahkanya Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR pada  Senin  (5/10) pada sidang paripurna DPR RI kemarin. 

Ketua Umum DPD MDI Kabupaten Indramayu Jiaul Haq mengatakan,  apa yang disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada sidang paripurna DPR RI menegaskan, ada 43.600 regulasi yang membuat daya saing Indonesia lemah dan dirapikan melalui Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. 

"Airlangga menyampaikan, sebelum pandemi Covid-19, ada sekitar 43.600 regulasi, daya saing kita tertinggal di ASEAN," ujar Haq dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (7/10). 

Menurutnya, apa yang di sampaikan Airlangga Hartarto di atas semata-mata pada periode kedua Jokowi ini ingin fokus pada pembenahan hukum dan merapihkan sistem untuk ekspansi ekonomi atau lompatan ekonomi.

Lanjut Haq, namun apa yang beredar selama ini di media sosial terkait pemerintah lebih mementingkan pengusaha dari pada pekerja itu tidak benar setelah di sahkan nya  Omnibus Law UU Cipta Kerja,  dimana beredar buruh dilarang protes, PHK, tenaga kerja asing bebas masuk dan semua karyawan berstatus tenaga harian.

"Ternyata faktanya tidak ada larangan buruh protes, tenaga kerja asing masuk harus memenuhi syarat dan peraturan, dan status karyawan tetap masih ada," ungkap Haq yang juga pengurus DPD Golkar kabupaten Indramayu bidang Komunikasi media dan penggalangan opini ini.