Media Asing Soroti Keputusan MK Terkait Perubahan Batasan Umur Capres Cawapres

SHARE

MK memutuskan untuk mengizinkan kandidat di bawah 40 tahun yang telah menjabat sebagai pemimpin daerah untuk mencalonkan diri.


CARAPANDANG - Sejumlah media asing menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan batasan umur Calon Presiden (Capres) dan Cawapres.

South China Morning Post, misalnya, menyoroti bagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi Indonesia yang menolak permohonan uji materi untuk menurunkan batas usia Capres dan Cawapres, namun memberikan jalan yang jelas bagi putra sulung Presiden Joko Widodo untuk tetap berkompetisi dalam pemilihan tahun depan.

Melansir SCMP, Selasa (17/10/2023), keputusan MK ini dipandang oleh para ahli hukum dan pengamat sebagai keputusan yang tidak demokratis.

Para pengkritik Presiden Jokowi mengatakan bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa Jokowi sedang berusaha membangun dinasti politiknya.

MK menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta minimal usia capres-cawapres diturunkan, dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun.

Namun, MK memutuskan untuk mengizinkan kandidat di bawah 40 tahun yang telah menjabat sebagai pemimpin daerah untuk mencalonkan diri.

Ini berarti putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang berusia 36 tahun, memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif dan presiden pada bulan Februari.

Gibran yang saat ini menjadi Walikota Surakarta telah disebut-sebut sebagai pilihan populer sebagai Cawapres pendamping Capres Prabowo Subianto.