Mempercepat Penggunaan Kendaraan Listrik Di Lingkungan Pemerintah

SHARE

infografik carapandang.com


CARAPANDANG - Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022, Selasa (13/9), terkait penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah, baik pusat maupun daerah. berbagai upaya pun dilakukan guna mempercepat penggunaan kendaraan dinas bermotor listrik.