Menaker: Penerapan K3 Menjadi Kunci Dalam Mengatasi Pandemi COVID-19 Di Tempat Kerja

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan semua pemangku kepentingan untuk tetap secara ketat menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), karena merupakan salah satu kunci dalam menghadapi kondisi pandemi COVID-19.

"Yang paling penting kondisi ini jangan menurunkan semangat kita untuk terus menggelorakan pentingnya menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja kita masing-masing. Karena, K3 merupakan kunci untuk mengatasi pandemi COVID-19, khususnya di tempat kerja," kata Menaker Ida dalam acara Peringatan Bulan K3 Nasional 2022, diikuti secara virtual dari Jakarta, Rabu.

Penerapan K3 itu diperlukan, karena pandemi masih terjadi meski saat ini tengah melandai dan terkendali, dengan protokol kesehatan ketat dan perluasan jangkauan vaksin diharapkan dapat mendorong proses pemulihan, baik sektor kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Ida menjelaskan sebagai salah satu langkah pembangunan ketenagakerjaan, terutama terkait penciptaan lapangan kerja, telah diterbitkan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengamanatkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Perangkat regulasi itu ditargetkan mampu mendorong kemudahan berinvestasi di Indonesia, dengan K3 merupakan salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha mempunyai tingkat risiko dan berpengaruh dalam perizinan berusaha.

"Apabila usaha tersebut memiliki risiko yang tinggi, diperlukan izin. Jika memiliki risiko yang rendah, hanya diperlukan pendaftaran usaha dengan tetap berkomitmen melaksanakan beberapa standar antara lain standar K3," jelas Ida.

Karena itu, Menaker mendorong semua pihak untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya semua regulasi demi mewujudkan visi dan misi pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja dan pemulihan ekonomi nasional.