Mengupayakan Lingkungan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

SHARE

Belajar


CARAPANDANG.COM - Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia mengatakan bahwa lingkungan inklusif bagi para penyandang disabilitas khususnya anak-anak, merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah,  pendidik, dan masyarakat.

"Ekosistem inklusif memerlukan gotong royong bersama. Mulai dari pemerintah sebagai pembuat implementasi kebijakan, lalu tenaga pendidik, dan orang tua," kata Angkie dalam seminar daring yang digelar Kementerian Kominfo dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis.

"Selain pemerintah, penaga pendidik yang mampu menyesuaikan dengan anak-anak berkebutuhan khusus dan mengajarkan karakter anak-anak sehingga mereka bisa punya ilmu pengetahuan yang disesuaikan," ujar pendiri Thisable Enterprise itu menambahkan.
 

Namun, bagi Angkie, pendampingan keluarga kepada anaknya yang berkebutuhan khusus merupakan hal paling penting bagi perkembangan anak.

"Tak lupa pendamping dan keluarga sangat perlu untuk anak agar bisa menggali potensi dan karakter, yang pada akhirnya bisa membuat anak nyaman dengan dirinya sendiri serta lingkungannya. Maka dari itu, anak-anak dengan disabilitas sangat butuh support dari orang tua," kata dia.

Angkie juga mengatakan bahwa baik orang tua maupun tenaga pendidik di masa pandemi ini juga perlu terus belajar dan memperkuat literasi digital, demi bisa mendampingi anak belajar secara daring di masa pandemi.

"PJJ membuat kita harus ekstra sabar. Perlu adaptasi baru dan inovatif. Orang tua dan tenaga pendidik juga harus memaksimalkan literasi digital, jadi, tidak ada lagi yang namanya 'gaptek'. Kita saat ini diharapkan untuk menggunakan perangkat teknologi untuk kebutuhan anak-anak kita," kata Angkie.

Lebih lanjut, Angkie memaparkan sejumlah kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah guna mendukung ekosistem yang lebih inklusif.

Beberapa di antaranya adalah PP No. 52 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas; PP No. 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. 

Ada pula PP No. 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas; PP No. 39 tahun 2020 Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan; serta PP No. 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas.

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 67 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; dan Perpres No. 68 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

"Ini senada dengan penegasan Presiden Joko Widodo bahwa tidak boleh ada satu pun penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program layanan yang diberikan oleh pemerintah. Semua kementerian, lembaga, dan pemda harus aktif mendukung," pungkas Angkie.