Menjaga Nasib Sektor Ekonomi Kreatif Seiring Pengesahan PP No. 24/2022

SHARE

Istimewa


Di sisi lain, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mempertimbangkan produk kekayaan intelektual mulai dari konten Youtube, video, hingga musik bisa menjadi jaminan kredit.

Jahja mengaku pihaknya masih terus mempelajari aturan tersebut dan mencari tahu praktik yang serupa kepada beberapa lembaga dan perbankan internasional, seperti JP Morgan dan Citibank.

Dari beberapa temuan, Indonesia tercatat menjadi salah satu negara pionir dalam implementasi kebijakan penerimaan produk kekayaan intelektual untuk jaminan kredit.

Ia pun turut mempelajari lebih lanjut terkait penilaian pihak independen terhadap jaminan kredit yang diberikan jika nantinya dalam bentuk produk kekayaan intelektual.

"Apakah lembaga penilaian nantinya bisa siap memberi penilaian pada produk kekayaan intelektual, berapa nilainya, arus kasnya seperti apa, akan kami dalami. Jadi, kalau harus mengeksekusi apa yang harus dieksekusi, apa yang akan kami dapatkan kami akan pelajari lebih mendalam," sebut Jahja.

Terkait harapan maupun kecemasan dari pelaku usaha ekraf dan pihak perbankan, Sandiaga mengaku sedang menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis yang harus melalui koordinasi lintar kementerian/lembaga.

Dirinya sudah memerintahkan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo untuk menyiapkan beberapa pilot project supaya para pelaku ekraf merasakan kehadiran PP No. 24/2022 dengan pembiayaan terhadap sejumlah produk ekraf yang siap dibiayai.

Lebih jauh, pemerintah berkomitmen memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha ekraf bermodal minim sehingga memiliki akses ke lembaga keuangan guna memperoleh pembiayaan. Juga, mendapat kemudahan insentif fiskal atau non fiskal dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagaimana tertera dalam PP No. 24/2022 pasal 33 hingga 35.

“Saya harapkan pemerintah daerah memberikan dukungan infrastruktur ruang kreatif dan mengembangkan creative hub-creative hub yang ada di level kabupaten dan kota. Dengan sistem yang lebih terintegrasi berbasis data, dengan program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), nanti produk-produk ekraf yang selama ini tak bisa dibiayai akan bisa dibiayai oleh perbankan,” kata Sandiaga.

Manuver pemerintah untuk menghidupkan masa depan usaha ekraf melalui pembiayaan dari lembaga keuangan tampaknya tak mudah dilakukan.

Meskipun begitu, cita-cita tersebut mesti dijaga oleh siapa saja yang memiliki kepedulian terhadap nasib sektor ekraf supaya berhasil mewujudkan ekosistem kreatif dengan produk berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.

Halaman : 1