Menko Mahfud : RKUHP Relatif Siap untuk Segera Diundangkan

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) relatif siap untuk segera dijadikan undang-undang.

Alhamdulillah, saat ini kita sudah menghasilkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang relatif siap untuk segera diundangkan,” kata Mahfud ketika menyampaikan pidato kunci sekaligus membuka acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP di Ayana Midplaza Jakarta, Selasa.

Dalam sambutannya, Mahfud mengatakan bahwa pembentukan KUHP nasional merupakan salah satu politik hukum pertama yang diperintahkan untuk dibuat di Negara Republik Indonesia setelah memproklamasikan kemerdekaannya.

Dalam aturan peralihan Pasal 2 UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, tutur Mahfud, digariskan bahwa hukum dan lembaga-lembaga peninggalan kolonial masih berlaku sepanjang belum dibentuk hukum dan lembaga yang baru.

“Artinya, ketika kita menyatakan kemerdekaan, saat itu sudah ada perintah konstitusi agar hukum-hukum yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda diganti dengan hukum-hukum yang baru,” kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, salah satu hukum peninggalan zaman kolonial Belanda yang harus diganti adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

“Setelah tidak kurang dari 59 tahun, tepatnya sejak tahun 1963, kita mendiskusikan perubahan RKUHP,” ucapnya.

Sudah selama 59 tahun Indonesia terus membahas dan merancang RKUHP ini melalui tim yang silih berganti dan mendapat arahan politik hukum dari tujuh presiden. Dengan demikian, menurut Mahfud, RKUHP yang saat ini dapat dikatakan sudah siap untuk diberlakukan.
 

Halaman : 1