Menpora Harap Klub dan Suporter Ikut Implementasikan UU Keolahragaan

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali berharap klub sepak bola dan suporter Tanah Air ikut mengimplementasikan UU Keolahragaan 2022 yang mengatur tentang hak dan kewajiban suporter sepak bola.

Hal itu dimaksudkan agar para suporter klub dapat menyaksikan sepak bola dengan aman dan nyaman.

"UU tentang suporter ini harus segera diimplementasikan oleh klub dan kelompok suporter. Jadi, mudah-mudahan kita berusaha secepat mungkin, Polri juga sedang merumuskan aturan SOP tentang pengamanan yang mengadopsi aturan FIFA, aturan PSSI dan internal Polri sendiri. Supaya menjadi pegangan yang seragam seluruh Indonesia," kata Menpora Amali dalam laman resmi Kemenpora, Kamis.

Menpora Amali mengatakan suporter telah diatur dalam UU Keolahragaan No.11 tahun 2022 yang memiliki hak dan kewajibannya.

"Terkait hak dan kewajiban suporter ini sedang dirumuskan dan akan disosialisasikan. Kita akan meminta komitmen mereka semua agar menonton sepakbola itu nyaman, aman dan tenang," ujar Menpora.

Menurut Menpora, FIFA sudah mengirimkan surat dan ada lima poin yang harus diperhatikan.
 

Halaman : 1