Menteri Basuki Sebut Revisi UU Jalan Untuk Meningkatkan Pelayanan Jalan

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan revisi Undang-Undang Nomor 38/2004 tentang Jalan yang akan disahkan oleh DPR RI pada Kamis (16/12) bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jalan.

"Kita baru saja merevisi UU No.38 Tahun 2004 mengenai jalan yang sebentar lagi akan disahkan Insya Allah di Sidang Paripurna DPR RI pada siang hari ini. Itu semua untuk meningkatkan pelayanan jalan," ujar Menteri Basuki dalam seminar daring di Jakarta, Kamis.

Menteri PUPR berharap dengan revisi UU Jalan tersebut maka tata kelola jalan di seluruh Indonesia akan jauh lebih baik ke depannya.

"Kita berharap dengan undang-undang yang baru tersebut maka pelayanan, penyelenggaraan, manajemen dan tata kelola jalan akan menjadi lebih baik," katanya.

Penyelenggaraan jalan juga perlu memperhatikan tuntutan masyarakat yang semakin berkembang. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR telah melakukan pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Perubahan tersebut dilakukan sebagai upaya penyelarasan atas pengaturan dalam produk hukum dan sesuai dengan tantangan pada masa kini dan mendatang.

Secara garis besar, butir-butir yang diatur dalam RUU tersebut antara lain kewenangan penyelenggaraan jalan, anggaran, pengusahaan jalan tol, pengadaan tanah, peran penyidik PNS dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana dalam bidang jalan.

Sebelumnya Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 38/2004 tentang Jalan penting dilaksanakan untuk memangkas kesenjangan antarwilayah dan membantu pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

Ia menjelaskan selama ini pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten serta kota belum mampu membiayai seluruh pembangunan infrastruktur di daerahnya. Hal ini membuat kondisi jalan di kabupaten dan provinsi berbanding terbalik dengan jalan nasional.

Menurut dia, jalan-jalan di desa, kabupaten, dan provinsi yang selama ini masih tidak layak karena ketidakmampuan pembiayaan, ke depan bisa dibangun menggunakan APBN, sehingga percepatan pembangunan infrastruktur dan ekonomi di daerah bisa merata dan berkeadilan.