Menteri Bintang: RUU TPKS Payung Hukum Lindungi Korban Kekerasan Seksual

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan payung hukum yang akan memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual.

"Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan menjadi sebuah tonggak baru payung hukum yang dapat memberi kepastian dan percepatan pemenuhan hak-hak korban, memberikan keadilan atas korban serta melaksanakan penegakan hukum," kata dia dalam media talk daring bertajuk "RUU TPKS Sepakat Diteruskan ke Sidang Paripurna DPR RI" yang diikuti di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan RUU ini menjabarkan mengenai pengertian tindak pidana kekerasan seksual.

RUU ini untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual dan menjamin ketidakberlangsungan kekerasan seksual

RUU juga mengatur mengenai sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual.

Selain itu tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan pasal bridging dengan KUHP dan undang-undang lainnya.

Pihaknya memastikan penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan di luar proses peradilan kecuali terhadap pelaku anak

"Ini sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.
 

Halaman : 1