Menteri Trenggono: Perpres Rencana Zonasi Momentum Percepatan Investasi Kelautan

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan penerbitan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa, Laut Sulawesi, dan Teluk Tomini di Sulawesi, adalsh momentum mempercepat investasi kelautan.

"Penetapan ketiga Perpres Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah pada awal tahun 2022 merupakan momentum penting, mengingat di masa pasca pandemi, pemerintah tengah mendorong pemulihan kondisi ekonomi nasional melalui percepatan kegiatan investasi di sektor kelautan dan perikanan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran pers di Jakarta Senin.

Menurut dia, berbagai Perpres tersebut diyakini membawa dampak signifikan pada geliat investasi sektor kelautan dan perikanan yang akan memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal tersebut, lanjutnya, sebab rencana zonasi memiliki fungsi sangat penting dalam hal pemberian prasyarat perizinan berusaha di ruang laut yang memiliki risiko tinggi.

Tiga beleid yang diprakarsai KKP yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa, Perpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi dan Perpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini. Ketiganya diundangkan pada 5 Januari 2022.

Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah menjadi acuan bagi Menteri Kelautan dan Perikanan dalam menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang merupakan prasyarat perizinan berusaha sesuai Pasal 37 Ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Penetapan RZ KAW sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Setelah terbitnya tiga beleid, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut selanjutnya akan mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan di tiga wilayah tersebut.
 

Halaman : 1