Meski Gaji Dibawah UMK, Tidak Ada Toleransi Untuk Honorer Indisipliner

SHARE

ASN dan honorer Pemko Tanjungpinang saat mengikuti upacara


CARAPANDANG.COM - Pemerintah Kota Tanjungpinang akan memberlakukan aturan denda kepada aparatur sipil negara (ASN) dan honorer yang tidak mengikuti apel pagi dan tidak menyelesaikan tugas sesuai target. Terutama untuk hp, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan mengatakan tidak ada toleransi jika mereka indispliner.

Dahlan mengakui bahwa memang gaji yang bisa dibayarkan oleh Pemko Tanjungpinang untuk honorer tergolong rendah dibawah upah minimum kerja Tanjunpinang. Akan tetapi, dalam kesepakatan yang tertera didalam kontrak kerja, para honorer ini menerima dan bersedia mengikuti aturan yang ada. Maka dari itu, mereka juga akan dikenakan sanksi meskipun jumlah gaji tidak setara dengan PNS.

"Tetap kota potong, itu sudah konsekuensinya. Kalau tidak mau dipotong, ikuti aturan yang berlaku," kata Tengku Dahlan saat dihubungi, Kamis (20/18/2018).

Terkait besaran potongan denda dari gaji yang didapat honorer, Dahlan mengatakan berbeda dengan potongan yang diterapkan kepada PNS.

Untuk itu, Dahlan mengimbau kepada honorer, jika memang tidak mau dilakukan pemotongan mulai tahun 2019 semua honorer diharapkan mengikuti aturan yang berlaku.

"Kita harus mengambil tindakan tegas, kalau tidak semua akan keenakan dan kejadian indispliner ini akan menjadi 'cap' baru untuk Pemko Tanjungpinang kedepan," katanya.

Untuk diketahui, rang gaji honorer yang bekerja di Pemko Tanjungpinang berkisar dari Rp. 1,3 juta hingga 1,8 juta perbulannya, dan jarang sekali mengalami kenaikan. Sementara, UMK Tanjunpinang tahun 2019 mendatang berjumlah Rp. 2.771.172. Terkait persentase pemotongan, Dahlan mengaku lupa.