Meskipun Nganggur, Masyarakat Diminta Tidak Tergiur Bekerja di Perusahaan Pinjol Ilegal

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengimbau kepada warga untuk tidak bekerja di perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal karena berpotensi terkena jerat pidana.

"Kami ingin berpesan yang pertama tolong jangan mendaftar dan ikut bekerja sebagai pegawai pinjaman online ilegal ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Jumat (37/5/2022).

Auliansyah mengungkapkan pihak kepolisian sudah beberapa kali menemukan karyawan pinjol ilegal yang baru saja masuk sebagai karyawan namun langsung ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan.

Dia pun menegaskan meski baru saja bekerja, hal itu telah masuk dalam perbuatan melawan hukum dan mempunyai ancaman pidana.

"Memang yang kami tangkap ada satu, dua orang yang baru bekerja tapi apapun alasan mereka, mereka sudah melakukan perbuatan melawan hukum di situ," ujarnya.

Masyarakat yang hendak melamar pekerjaan ke perusahaan yang bergerak di bidang pinjaman online diharapkan untuk cermat dan memeriksa keabsahan perusahaan tersebut melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Harus benar-benar cermat masyarakat kita, kalau ada yang membuka lowongan pekerjaan yang terkait dengan pinjol, saya harap tidak ikut mendaftar menjadi pegawai dari pinjol ilegal ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya menangkap 11 orang karyawan dan manajer salah satu perusahaan pinjol ilegal.

Adapun inisial para karyawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni seorang pria berinisial S yang berperan sebagai manajer, perempuan berinisial DRS sebagai team leader.

Kemudian laki-laki berinisial MIS, LP, OT, AR, T, AP yang berperan sebagai desk collection atau penagihan dan perempuan berinisial IS, JN, FIS, AR juga sebagai desk collection.

Karyawan penagihan tersebut turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dan penyebaran data pribadi dalam melakukan penagihan.

Seluruh tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar.

Seluruh tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar.

Halaman : 1