Mewujudkan Pemilu yang Demokratis, Bawaslu Kabupaten Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan 7 OPD

SHARE

Mewujudkan Pemilu yang Demokratis, Bawaslu Kabupaten Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan 7 OPD


Liputan : Linda Sari

CARAPANDANG [AGAM] - Bawaslu Kabupaten Agam tandatangani perjanjian kerjasama dengan 7 organisasi pemerintah daerah (OPD) di lingkungan Pemda  Agam  di Kantor Bawaslu Kabupaten Agam pada Jumat (19/8). 

Perjanjian kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Bawaslu Kabupaten Agam dengan  Pemerintah Daerah Kabupaten Agam tentang penguatan pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah di Kabupaten Agam yang telah ditandatangani tanggal 06 April 2022.

Hadir pada kesempatan tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Agam yang didampingi Koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam. 

Adapun 7 Dinas dan Badan pemerintahan Kabupaten Agam yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik , Dinas Komunikasi dan Informatika , Dinas Sosial ,  Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Agam, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga , serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Agam. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Agam , Elvys dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala Badan dan Kepala Dinas terkait atas sambutan baiknya dalam mewujudkan penandatangan Perjanjian Kerjasama ini.

"Kedepan masih ada perjanjian kerjasama yang akan kita lakukan dengan OPD di lingkungan Pemda Agam yang memiliki hubungan kerja dengan Bawaslu Kabupaten Agam dalam rangka meningkatkan koordinasi dan kolaborasi untuk mewujudkan pemilu dan pemilihan yang demokratis, khususnya di Kabupaten Agam", jelas Elvys. 

Elvys juga menambahkan perjanjian ini menjadi penambah semangat bagi Bawaslu Kabupaten Agam untuk melakukan pengawasan Pemilu  dan Pemilihan yang lebih baik lagi di Kabupaten Agam. 

“Kami berharap kedepannya kegiatan penguatan pengawasan  yang telah pernah dilakukan menjadi terarah melalui Perjanjian Kerjasama ini sehingga hasilnya lebih maksimal dan Pemilu yang demokratis dapat terwujud di Kabupaten Agam” lanjut  Elvys

Dijelaskan Elvys bahwa ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama tersebut diantaranya Pendidikan Politik, Peningkatan Kualitas Pengawasan dan Pengembangan Pengawasan Partisipatif Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah. 

"Saya meyakini bahwa baik Bawaslu Kabupaten Agam maupun Pemerintah Kabupaten Agam memiliki semangat yang sama untuk mengawal proses demokrasi di Kabupaten Agam. Bentuk kerja sama dan sinergi yang tertuang dalam Nota Kesepakatan maupun Perjanjian Kerja Sama tersebut merupakan ikhtiar Bawaslu Kabupaten Agam untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang berkualitas dan berintegritas," pungkas Elvys.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Agam Okta Muhlia di sela – sela acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Agam akan bersinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pendidikan politik dan pengawasan partisipatif, diantaranya melakukan pencegahan dengan sosialisasi dan edukasi ke beberapa elemen masyarakat. 

“Beberapa program dan kegiatan telah dirumuskan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  untuk menjadi kegiatan bersama dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan tahun 2024," ungkap Lia sapaan akrabnya.

Dikesempatan yang sama Yunilson selaku Kepala BKPSDM Agam menyampaikan harapannya kepada Bawaslu Kabupaten Agam bahwa dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini dapat memberikan banyak informasi dilingkungan ASN Kabupaten Agam terkait dengan larangan berpolitik bagi ASN,  sehingga dapat menimalisir pelanggaran ASN di Kabupaten Agam.