Minta Keterbukaan Tentang Stafsus, ICW Surati Kemensesneg

SHARE

Peneliti ICW Wana Alamsyah. (istimewa)


CARAPANDANG.COM – Setelah gonjang-ganjing tentang staf khusus milenial presiden, Belva Devara yang memegang dua jabatan di instansi pemerintah dan isntansi miliknya sendiri, Ruang Guru sehingga Belva mengundurkan diri. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk meminta informasi mengenai Keputusan Presiden yang mengatur pengangkatan 13 staf khusus (stafsus) Presiden Joko Widodo.

"Pada 21 April 2020, ICW mengirimkan surat kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk meminta informasi mengenai Keputusan Presiden yang mengatur pengangkatan stafsus Presiden," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Kementerian Sekretariat Negara juga diminta untuk segera membuka informasi mengenai Keputusan Presiden tentang pengangkatan stafsus Presiden tersebut.

"Informasi tersebut harus dapat diakses oleh publik luas. Sesuai dengan Pasal 21 UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik), Kementerian Sekretariat Negara harus memberikan informasi tersebut dengan prinsip cepat dan tepat waktu," ucap Wana.

Menurut ICW, sejak diangkat menjadi pembantu presiden, publik tidak pernah mengetahui secara jelas dan pasti tugas yang diemban oleh stafsus dan dasar hukum mengenai pengangkatannya.

Ia menyebut dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden dinyatakan bahwa pengangkatan dan tugas pokok staf khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Namun, berdasarkan pantauan ICW pada 21 April 2020, Keputusan Presiden mengenai pengangkatan staf khusus Presiden tidak ditemukan di laman setneg.go.id," kata Wana.

Hal itu, kata dia, tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

"UU KIP telah mengatur mengenai informasi yang wajib tersedia setiap saat. Dalam Pasal 11 ayat (1) diatur bahwa keputusan dan kebijakan badan publik wajib disediakan setiap saat," tuturnya.

Ia menjelaskan aturan turunan dari UU 14/2008 yakni Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik kembali mempertegas kewajiban badan publik.

"Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b poin 6 dijelaskan bahwa informasi mengenai peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan wajib disediakan oleh badan publik," ujar dia.

Ia menegaskan keterbukaan informasi mengenai Keputusan Presiden tentang pengangkatan stafsus sangat diperlukan oleh publik.

"Dugaan konflik kepentingan yang terjadi beberapa waktu lalu telah memunculkan polemik. Polemik ini semakin diperuncing dengan ketiadaan informasi yang jelas mengenai tugas dan tanggung jawab stafsus beserta dasar hukum pengangkatannya," ucap Wana.