MPR: Dorongan Publik Agar RUU TPKS Disahkan Jadi UU Harus Segera Disikapi

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG -  Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai dorongan publik yang menginginkan agar Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan menjadi UU, harus segera disikapi untuk merealisasikannya.

"Di tengah proses pembahasan RUU TPKS oleh DPR RI dan Pemerintah, mencuat keinginan publik yang menghendaki segera lahir sistem perundang-undangan yang mampu memberi perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual melalui sebuah survei yang dilakukan Februari lalu," katanya  dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (4/4).

Hal itu dikatakannya terkait hasil survei Indikator Politik Indonesia pada 11-21 Februari 2022 yang menunjukkan mayoritas warga Indonesia atau sekitar 65,3 persen setuju RUU TPKS segera disahkan menjadi undang-undang.

Menurutnya, dorongan masyarakat untuk segera mendapat perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual harus disikapi dengan langkah bijak melalui upaya segera merealisasikan undang-undang yang mampu menjawab keinginan publik itu.

Selanjutnya, dia berharap proses legislasi RUU TPKS yang sedang berlangsung saat ini bisa tuntas dan disahkan sebagai undang-undang pada sidang paripurna terdekat.

"Apalagi pembahasan hal-hal yang substansial di tingkat Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS pekan lalu sebagian besar sudah disepakati," ujarnya.

Dia mengatakan meski dari beragam partai politik para anggota Panja RUU TPKS memiliki semangat yang sama untuk segera mewujudkan undang-undang yang sangat diharapkan publik.

Hal itu menurut dia karena proses legislasi yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat merupakan bagian dari upaya para anggota DPR untuk meningkatkan kinerjanya, yang selama ini dinilai oleh publik masih kurang maksimal.

"Secara umum penuntasan pengkajian sejumlah rancangan undang-undang yang masuk dalam Prolegnas harus memiliki perencanaan yang matang agar undang-undang yang mampu memenuhi harapan masyarakat bisa segera diwujudkan," katanya.