MPR: Kebijakan Larangan Masuk WNA Harus Diikuti Ketegasan Implementasi

SHARE

MPR: Kebijakan Larangan Masuk WNA Harus Diikuti Ketegasan Implementasi


CARAPANDANG.COM - Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, menilai kebijakan pemerintah melarang masuk WNA pada 1-14 Januari 2021, harus diikuti dengan ketegasan dalam implementasi di lapangan.

"Keputusan pemerintah menutup pintu masuk bagi seluruh warga asing harus diikuti dengan ketegasan aparat yang bertugas di bandara internasional, pelabuhan laut, dan di pintu-pintu masuk perbatasan dengan negara tetangga," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia mengapresiasi langkah cepat dan tegas pemerintah dalam menangkal varian baru Covid-19 dengan label nama VUI-202012/01 masuk ke Indonesia.

Menurut dia, pengalaman selama sembilan bulan menghadapi pandemi Covid-19, hendaknya menjadi pelajaran berharga untuk lebih tegas, tertib, dan waspada menghadapi varian baru Covid-19.

"Mencegah tentu jauh lebih baik daripada mengobati setelah virus tersebut mewabah di Tanah Air," ujarnya.

Ia menilai saat ini upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Tanah Air terus menghadapi tekanan seperti jumlah kasus positif yang terus bertambah, ruang isolasi dan perawatan yang semakin terbatas.

Namun dia menjelaskan, perlu juga dipahami bahwa menutup pintu masuk WNA tidak menjamin sepenuhnya varian baru Covid-19 tidak masuk ke Indonesia.

"Karena itu antisipasi dan kewaspadaan tinggi harus tetap diberlakukan, antara lain dengan upaya mendeteksi kemungkinan adanya kasus penularan Covid-19 jenis baru ini di dalam negeri," katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat, upaya mencegah penularan varian baru Covid-19 tidak berbeda dengan pencegahan Covid-19 saat ini, dengan terus meningkatkan kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan secara sadar dan penuh tanggung jawab.

Hal itu menurut dia, semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan, bukan karena takut dihukum namun karena kesadaran untuk menyelamatkan diri dan sesama dari penularan Covid-19.

Â