Muhaimin Iskandar: UU Otsus Baru Beri Harapan Baru Untuk Papua

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  UU Nomor 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua memberi harapan baru untuk pembangunan di Bumi Cenderawasih. 

Demikian disampaikan  Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar dalam keterangannya yang diterima Selasa (31/8).

Dalam UU Nomor 2/2021 tersebut, anggota DPRD tingkat kabupaten dan kota kini mulai berlaku dengan metode pengangkatan, sama seperti anggota DPRD tingkat provinsi.

Menurutnya kebijakan itu solusi terbaik dan kompromistis dengan ditiadakannya partai politik lokal. "Dengan kebijakan ini diharapkan putra-putri terbaik Papua dapat memberikan kontribusi terbaik untuk pembangunan Papua, sekaligus untuk Indonesia tercinta," ujarnya. 

Lebih lanjut Ketum PKB ini mengatakan capaian luar biasa dari perjuangan UU Otsus yang baru tersebut ialah peningkatan Dana Alokasi Umum Nasional untuk Papua menjadi 2,25 persen dari sebelumnya 2 persen.

Selanjutnya, UU Otsus yang baru nantinya akan terdapat tujuh peraturan pemerintah selaku produk hukum turunan UU tersebut, katanya. UU Otsus yang terdahulu hanya terdapat satu PP terkait lembaga kultur orang asli Papua Majelis Rakyat Papua.

Terkait pembentukan PP selaku turunan dari UU Nomor 2/2021, sebelumnya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melaporkan kepada Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, akan ada sedikitnya dua PP.

Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, mengatakan Karnavian mengatakan kepada Ma'ruf kedua PP tersebut terkait kelembagaan orang asli Papua dan tata kelola keuangan.

"Dikatakan mendagri tadi dari UU Otsus yang baru itu harus ada dua PP setidaknya, yang satu mengenai kelembagaan dan kewenangan sedangkan ada juga PP mengenai tata kelola keuangan," kata Baidlowi, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/8).