MUI Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan Bahas Tarawih dan Takbir

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan panduan ibadah Ramadhan membahas berbagai ketentuan pelaksanaan ibadah seperti Shalat Tarawih dan takbir Ramadhan.

Panduan tersebut mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 dan melihat kondisi wabah COVID-19 yang sudah terkendali.

Keputusan yang ditandatangani pimpinan MUI dan Komisi Fatwa pada Rabu, 30 Maret 2022, memutuskan bahwa semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi COVID-19 ada kemudahan (rukhsah) dapat kembali kepada hukum asal (‘azimah).

Umat Muslim wajib menyelenggarakan Shalat Jumat dan merapatkan kembali shaf saat shalat berjamaah. Pada panduan sebelumnya, MUI memberikan pedoman bahwa Shalat Jumat harus berjarak.

Menggunakan masker saat shalat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti COVID-19 hukumnya boleh dan tidak makruh.

Selain itu, umat Islam untuk memperbanyak syiar seperti Shalat Tarawih, tadarus Al Quran, pengajian, itikaf, dan qiyamul lail.

"Umat Muslim juga harus memperbanyak ibadah, istighfar, dzikir, shalawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan ke
selamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah COVID-19," demikian bunyi panduan tersebut yang diterima di Jakarta, Kamis.

Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal.
 

Halaman : 1