Nilai Efektivitas Pemerintahan Indonesia Berada Di Bawah Negara-negara ASEAN

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG.COM - Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Teguh Widjinarko menuturkan bahwa rendahnya nilai efektivitas pemerintahan Indonesia (Government Effectiveness) pada tahun 2014 masih di bawah negara-negara ASEAN disebabkan karena masih rendahnya netralitas  Aparatur Sipil Negara (ASN).

Teguh menjelaskan  berdasarkan The Worlwide Governance Indicators Reports (update) menunjukkan nilai rata-rata indeks efektivitas pemerintahan Indonesia (Government Effectiveness) di tahun 2014 dikategorikan masih rendah dengan nilai indeks -0,01 (peringkat 85) meskipun telah mampu menempatkan Indonesia pada kelompok tengah (percentile rank 54,81).

"Dari sisi global, kita memperoleh kira-kira skornya 54,8, kira-kira kita berada pada negara yang masih di bawah dibandingkan negara-negara ASEAN. Satu aspek yang menjadi kendala bahwa netralitas kita masih sangat rendah," jelasnya  dalam webinar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berlangsung di Jakarta, Rabu (5/8).

Dalam laporan indikator pemerintahan global itu, Indonesia masih di bawah Singapura (peringkat ke-1, skor +2,19), Malaysia (peringkat ke-32, skor +1,14), Thailand (peringkat ke-62, skor +0,34), dan Filipina (peringkat ke-72, skor +0,19).

Sejumlah aspek ditengarai menjadi penyebab efektifitas birokrasi terdistorsi oleh netralitas ASN. Teguh menyebutkan di antaranya yaitu karena ada motif untuk merebut atau mempertahankan jabatan, serta hubungan kekeluargaan dan kekerabatan dengan calon peserta pemilu. "Ini kemudian yang saya kira penting untuk kita perhatikan," kata Teguh.

Teguh mengatakan netralitas ASN itu memang menjadi sangat penting untuk dilakukan sehingga ke depan, setelah Pilkada serentak 2020 usai, tercipta birokrasi pemerintah yang lebih efektif ke depan.

Namun, kurangnya pemahaman terhadap aturan dan regulasi tentang netralitas ASN masih menjadi kendala. Akibatnya, penindakan hukum terkait pelanggaran netralitas ASN masih sulit dilakukan.

Terkait hal itu, Teguh mengatakan pemerintah melalui Kemenpan-RB terus melakukan upaya-upaya membatasi terjadinya ketidaknetralan ASN dengan membuat sejumlah peraturan perundang-undangan. "Kita memiliki peraturan Undang-Undang ASN nomor 5 tahun 2014, kemudian Peraturan Pemerintah nomor 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, PP nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, kemudian PP nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS yang kemudian sudah diubah melalui PP nomor 17/2020," jelasnya.