OJK Diminta Turut Mengawal Restrukturisasi Polis Nasabah Jiwasraya

SHARE

Jiwasaraya (istimewa)


CARAPANDANG.COM – Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI, Aria Bima berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengawal dan membantu upaya percepatan restrukturisasi polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) seiring dengan telah disetujuinya skema penyelamatan Jiwasraya ke IFG Lige.

“Jiwasraya dan IFG Life membutuhkan izin produk dari OJK untuk bisa melakukan restrukturisasi dan transfer polis. IGF Life didirikan pada 22 Oktober 2020, selanjutnya pada Januari 2021 diharapkan izin produk dari OJK keluar," kata Aria dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Menurut Aria, program restrukturisasi Jiwasraya perlu segera dijalankan mengingat gagal bayar telah mengakibatkan ketidakpastian bagi nasabah Jiwasraya, selain juga untuk mencegah laju defisit ekuitas Jiwasraya.

Pada 31 Oktober 2020 nilai liabilitas Jiwasraya Rp53,9 triliun, sedangkan nilai aset terus turun di angka Rp15,4 triliun, sehingga negatif ekuitas Jiwasraya mencapai Rp38,5 triliun.

"Kondisi negatif ekuitas di Jiwasraya terus meningkat. Pada Desember 2018 defisit ekuitas mencapai Rp30,3 triliun, dan bulan Desember 2019 defisitnya sampai Rp34,6 triliun. Terakhir, pada Oktober 2020 negatif ekuitasnya mencapai Rp38,5 triliun," kata dia.

Menurutnya, lonjakan defisit itu dipengaruhi oleh nilai aset yang sebagian besar tidak likuid dan mayoritas buruk dan aset Jiwasraya yang terus alami penurunan sejak 2018.

Sebelumnya pada Selasa (1/12) Menteri BUMN Erick Thohir dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR mengatakan siap menindaklanjuti arahan dari hasil laporan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR yang merekomendasikan restrukturisasi Jiwasraya mulai Desember 2020 sampai Oktober 2021.

"Kami akan tindak lanjuti seluruh arahannya dan Insya Allah, kita jaga amanahnya sebaik-baiknya dan saya yakinkan tim yang kami bentuk juga adalah tim terbaik yang kami miliki," ujar ErickThohir.

Menurut dia, sesuai hasil rapat Panja Jiwasraya Komisi VI DPR yang dibentuk pada Januari 2020 dan melakukan pertemuan yang intensif sebanyak tujuh kali, maka tentu diskusi dan solusi bersama yang diberikan Komisi VI DPR kepada Kementerian BUMN dipastikan adalah bahwa negara hadir serta memastikan keamanan polis untuk nasabah Jiwasraya.

"Kami yang ditugasi tidak mungkin juga sempurna dalam bekerja, pasti ada kekurangannya. Namun, percaya lah sesuai dengan tugas dan tupoksinya, kami juga ingin membangun korporasi yang bersaing di era persaingan terbuka ini," katanya.

Erick meyakini kalau bank-bank BUMN bisa, maka tentu IFG Life juga bisa. Ia menambahkan saat ini kasus hukum Jiwasraya sudah berjalan dan memang keberpihakan dari pemerintah jelas ingin menegakkan hukum secara baik.

"Tentu, sekarang bagaimana arahan dari pimpinan serta anggota dewan bahwa kita bisa menyiapkan korporasi yang sehat dan bisa terus berkembang serta juga bisa memberikan dividen yang dapat bermanfaat untuk rakyat," kata Erick Thohir.