OJK Mencatat Penerimaan Asuransi Jiwa Di Sulteng Meningkat Saat Pandemi COVID-19

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penerimaan asuransi jiwa dari penggunaan layanan dan pembelian produk asuransi jiwa di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengalami peningkatan karena pandemi COVID-19 sepanjang tahun 2021.

Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Sulteng Wahyu Kresnanto menyatakan peningkatan tersebut terjadi karena masyarakat berbondong-bondong ingin memprotekso diri dari ancaman paparan COVID-19 dengan membeli produk atau mengikuti program kepesrtaan yang ditawarkan asuransi jiwa.

Sehingga jika terpapar COVID-19 dan mengalami resiko hingga kematian, masyarakat yang menjadi peserta dapat mengajukan klaim dan memperoleh premi.

"Asuransi Jiwa mengalami tren perbaikan disebabkan pemulihan ekonomi dan pelonggaran pembatasan sosial serta adanya peningkatan kesadaran
masyarakat atas pentingnya perlindungan jiwa dalam masa pandemi COVID-19,"katanya di Kabupaten Poso, Rabu.

Ia menerangkan peningkatan tersebut tercermin dari sejumlah indikator. Hingga triwulan III tahun 2021, pendapatan premi tercatat sebesar Rp324 miliar, mengalami peningkatan sebesar Rp30,10 miliar atau meningkat 10,24 persen dibanding triwulan III tahun 2020 yang tercatat Rp294 miliar.

"Sementara itu beban klaim tercatat sebesar Rp278 miliar pada triwulan III 2021, mengalami peningkatan sebesar Rp39,78 miliar atau 16,67 persen dibanding tahun 2021 yang tercatat Rp239 miliar ,"ujarnya.

Kondisi yang dialami asuransi jiwa tidak semanis yang dialami asuransi umum sepanjang 2021.

Halaman : 1