Pakar Hukum Sebut Ketentuan Tunjangan Guru Penuhi Unsur Keadilan

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Visi Integritas, Emerson Yuntho menjelaskan pemberian tunjangan kepada guru tanpa harus menunggu sertifikasi seperti di RUU Sisdiknas akan sangat baik dalam perspektif tata kelola kebijakan dan keadilan.

“Guru sekolah negeri sudah sepantasnya mendapatkan tunjangan profesi dan kinerja sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Emerson di Jakarta, Selasa.

Sementara guru sekolah swasta berhak mendapatkan penghasilan yang layak sebagaimana Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selama ini, lanjut dia, banyak guru yang belum memiliki sertifikasi tidak mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kalau harus menunggu sertifikasi yang antrean-nya panjang, kasihan para guru yang selama ini belum mendapatkan gaji yang layak. Ini mencederai unsur keadilan yang menjadi inti dari sebuah kebijakan,” kata dia.

Emerson menegaskan mekanisme itu juga mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan dan korupsi dalam proses pemberian sertifikasi guru.

Emerson menambahkan RUU Sisdiknas yang disusun sudah sewajarnya memperjuangkan kesejahteraan guru mulai dari pendidikan usia dini hingga pendidikan dasar dan menengah.

Tak hanya sekolah negeri, kelayakan upah juga harus dirasakan para guru swasta. Oleh karenanya, ia menilai, penambahan dana operasional sekolah (BOS) untuk sekolah swasta agar mampu membayar upah yang layak bagi para guru sudah tepat

Halaman : 1